Minggu, 18 Oktober 2009

Sejarah Protokol

Protokol

Kata protokol berasal dari bahasa Yunani, yang mengandung dua kata, yakni protos yang berarti pertama dan colla berarti diletakkan atau melekatkan. Dari pengertian tersebut, protokol dapat diartikan : (a) sebagai naskah rancangan pertama atau asli dari sesuatu persetujuan yang ditandatangani oleh yang mem-buatnya, dalam mempersiapkan sesuatu perjanjian; (b) sebagai simbul dari perilaku, etika, sebagaimana aplikasikan dalam acara-acara diplomatik, meliputi pengaturan tempat duduk dalam acara pesta malam hari tergantung kepada tata cara protokol dan aturan-aturan yang lazim dilakukan.

Dalam Encyclopadiea Britanica, 1962 didefinisikan, bahwa Protokol is the body of ceremonial rules to be observed in all written or personal official intercources between the Heads of different states or their Ministers. It lays down the styles and tittles of states, their Heads and Public Ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed ini all international acts. Protokol adalah sekumpulan aturan-aturan upacara yang diketemukan di semua tulisan-tulisan atau hubung-an-hubungan pribadi pejabat antar kepala negara yang berbeda atau menteri-menterinya. Ini dicantumkan dibawah tipe atau judul dari negara yang bersangkutan, kepala negara dan menteri negara yang menunjukkan bentuk-bentuk dan kebiasaan acara yang dikemukakan pada tindakan-tindakan yang bersifat inter-nasional. Pengertian lain, bahwa protocole estle code de la politesse internnationale, yang berarti protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa protokol adalah :a) Pada awal mula perkataan protokol digunakan untuk lembaran pertama dari suatu gulungan papyrus atau kertas tebal yang ditempelkan atau dilekatkan. Kemudian per-kataan protokol digunakan untuk seluruh gulungan itu dimana dicatat semua dokumen negara yang bersifat nasional dan internasional. Dokumen tersebut memuat persetujuan antar negara
kota (city states) dan kemanusiaan antar bangsa-bangsa. Dengan perkataan “protokollum” yang semula digunakan untuk istilah gulungan dokumen, kemudi-an berkembang digunakan bagi isi dari persetujuan itu sendiri. Pada akhirnya perkataan protokollum tidak hanya digunakan untuk persetujuan yang utama atau pokok, tetapi untuk dokumen-dokumen yang merupakan tambahan dari persetujuan-persetujuan utama.

b) Perkataan protokol juga digunakan pada suatu nutulen (proces verbal) atau catatan resmi (official minutes) yang mencatat jalannya perundingan, dan pada akhir sidang ditanda tangani oleh semua peserta.

c) Tiap persetujuan atau “agreement” yang akan menjadi per-janjian atau “treaty” juga disebut protokol, misalnya protokol Paris sampai saat sekarang pengertian protokol tersebut masih berlaku.

d) Perkataan protokol juga digunakan untuk dokumen yang mencantumkan hak-hak, kewajiban, kelonggaran dan kekebalan para diplomat dan akhirnya protokol digunakan bagi hak-hak, kewajiban, kelonggaran dan kekebalan para diplomat itu sendiri.

e) Kata protokol dalam perkembangannya menunjuk kepada kata sifat, artinya yang bersifat resmi tertentu, tertentu disini menurut protokol adalah sudah diatur dalam prosedur serta tata cara kedinasan atau kenegaraannya. Kadang-kadang kata protokol oleh sebagian masyarakat diartikan sebagai suatu fungsi tertentu, misalnya jalan protokol, artinya jalan yang biasanya sering dilalui oleh pejabat negara atau lazimnya jalan-jalan raya atau jalan utama.

Dalam perkembangan selanjutnya, perkataan protokol seolah-olah menunjuk kepada seseorang yang diserahi mengurus acara-acara kenegaraan atau kepada suatu lembaga tertentu. sumber : catatan kecil Oyong Hanna Abidin, SH, MM

0 komentar:

Posting Komentar